Skip to playerSkip to main contentSkip to footer
  • today
Prabowo Sebut Praktik “Serakahnomics” Ancam Pasal 33 UUD 1945

Category

🗞
News
Transcript
00:00Presiden Prabowo Subianto mengkritisi praktik ekonomi yang merugikan rakyat
00:05dan menyimpang dari Pasal 33 UUD 1945.
00:10Presiden menyampaikan hal tersebut saat berpidato pada peringatan hari lahir ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa PKB
00:18yang diadakan di Jakarta International Convention Center Senayan, Jakarta pada Rabu 23 Juli.
00:25Lebih lanjut Presiden menyebut model praktik ekonomi tersebut sebagai serakah nomiks
00:31di mana keuntungan segelintir pihak didahulukan atas hak rakyat banyak.
00:36Presiden turut menyoroti kondisi produksi pangan penting seperti beras, jagung, dan minyak goreng
00:42yang mengalami ketimpangan akses dan distribusi, meski Indonesia merupakan produsen utama beberapa komunitas tersebut.
00:50Selain itu, praktik penggantian beras bersubsidi menjadi beras premium
00:55dianggap Presiden sebagai bentuk penyimpangan yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah setiap tahun.
01:01Kabang-cabang produksi yang penting bagi negara.
01:07Beras penting atau tidak?
01:11Jagung penting atau tidak?
01:14Minyak goreng penting atau tidak?
01:17Dan, ya, yang menguasai hajat hidup orang banyak di kuasai negara.
01:26Maaf, ya, ini bukan pikiran Prabowo, ini bukan maunya Prabowo, ini perintah unang-unang serba.
01:40Presiden telah memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung untuk mengusut tuntas praktik serakah nomiks tersebut.
01:48Di hadapan kader PKB, Prabowo juga menyampaikan komitmen untuk menjaga nilai Islam yang moderat
01:54dan menyejahterakan serta menegaskan peran penting Pasal 33 UUD 1945
01:59sebagai dasar para ekonomian nasional.
02:03Dari Jakarta, Putri Hanifa, Ibnu Zaki, Kantor Berita Antara, Muartakan.
02:24Terima kasih telah menonton!

Recommended