Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 5/6/2025
SLEMAN, KOMPAS.TV- Informasi perkembangan dari kasus kecelakaan yang menimpa Argo Ericko Achfandi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada atau UGM Yogyakarta hingga meninggal dunia dijelaskan oleh pihak kepolisian.

Polresta Sleman telah memeriksa 7 orang saksi dalam upaya perintangan penyidikan kasus kecelakaan Argo. Menurut polisi tersangka Christiano Tarigan adalah otak dari usaha perintangan penyidikan tersebut, sebab ia yang menyuruh para saksi untuk mengganti pelat nomor.

Tak hanya itu, terungkap fakta bahwa Christiano suka memakai pelat nomor palsu di kendaraannya, hal itu terbukti dari penemuan 8 pelat nomor kendaraan berbeda di mobilnya.

Baca Juga UGM Bekukan Status Mahasiswa Christiano Tarigan, Pelaku Penabrak Argo Ericko di https://www.kompas.tv/regional/597777/ugm-bekukan-status-mahasiswa-christiano-tarigan-pelaku-penabrak-argo-ericko

Editor Video: Joshua Victor

#kecelakaanargo#kecelakaanmahasiswaugm#christianotarigan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/597913/kasus-kecelakaan-argo-polisi-christiano-terduga-dalang-dari-aksi-penggantian-pelat-nomor
Transkrip
00:00Sementara hasil pemeriksaan itu adalah si pelaku, bakal antas.
00:08Pergantian pelat itu kita sekarang sudah ditangani oleh Satres Pimpresa Seliman.
00:14Ini sekarang lagi meramping bekas-bekasnya.
00:17Kita sudah memeriksa saksi yang itu tiga ditambah empat, jadi ada tujuh orang.
00:26Ya, cuma kita tidak melakukan penahanan karena ancaman hukumannya itu sembilan bulan.
00:35Tapi sudah ditambah tersangka, Pak?
00:36Sudah ditambah tersangka satu-satu.
00:38Nanti akan kita sampaikan, nanti akan kita rilis itu.
00:41Kalau yang mengurucut berapa orang?
00:43Sementara masih tiga orang.
00:46Kalau yang empat lainnya dari mana, Pak?
00:48Unsur apa, Pak?
00:49Empat lainnya itu?
00:50Ya, rekan yang lainnya.
00:53Kita nanti akan kita sampaikan.
00:55Kalau itu proses penelitian.
00:58Tapi tiga ini sudah tersangka belum, Pak?
00:59Dari di Rivalra sendiri?
01:01Nah, tadi sudah bilang nanti akan kita share ya.
01:04Kalau sudah ada waktunya, nanti akan kita beritahu.
01:07Tiga orang ini kerabat dari tersangka atau bagaimana?
01:11Kemarin sudah saya sampaikan ya.
01:13Itu mengaku keluarganya.
01:18Pak yang menjadi sumber yang nyuruh, Pak?
01:20Yang menjadi otak, siapa yang nyuruh?
01:22Sementara hasil pemeriksaan, ya, itu adalah si pelaku, lakal lantas.
01:33Pak, ayahnya Kristiano ini juga terlibat, Pak, dalam pengagian ini.
01:37Sementara belum ada rumah kesana.
01:39Berarti yang otak memenangkan itu di pelaku sendiri, Pak?
01:43Pelaku sendiri.
01:44Untuk menutupi kepalausuhan plat itu, ya?
01:47Ya, itu menurut keterangan, ya.
01:49Kalau tugaan pasal nanti yang diterapkan, apa, Pak?
01:52221.
01:53Undang-undang lalu ini, Pak?
01:54Undang-undang KUHP.
01:56Pak, itu di dalam mobil itu ada berapa plat itu, Pak?
02:01Ditemukan saat itu, Pak?
02:03Mari sudah kita sampaikan, itu jumlahnya yang ditemukan itu 4, ya.
02:07Selain itu ada 4 lagi.
02:09Pak, itu plat asli atau palsu, Pak?
02:12Yang ditemukan itu?
02:13Yang dipasang itu asli, yang plat B.
02:18Tapi kalau yang lainnya itu palsu.
02:19Mungkin, Pak, motifnya untuk mengganti-ganti plat itu apa sih, Pak?
02:25Dari hasil pemeriksaan, Pak, motifnya, Pak?
02:27Nah, diulang lagi, ya?
02:30Kemarin disampaikan motifnya itu adalah dia untuk kaya-kayaan.
02:34Gitu, ya?
02:35Cukup?
02:36Cukup, Pak.
02:49Terima kasih telah menonton!
03:19Saya Yasir Neneyama.
03:21Saksikan program-program Kompas TV melalui siaran digital, PTV, dan media streaming lainnya.
03:27Kompas TV, independen, terpercaya.
03:30Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan