KOMPAS.TV - Dinas Pendidikan Provinsi Aceh mengeluarkan surat edaran pemberlakuan jam malam bagi pelajar.
Kebijakan itu bertujuan menertibkan pelajar agar tidak terlibat dalam aktivitas yang merugikan.
Pelajar dari jenjang sekolah dasar hingga SMA di Provinsi Aceh dilarang keluar rumah setelah pukul 22.00 WIB.
Pelajar hanya diperbolehkan keluar rumah untuk keperluan mendesak, dan harus didampingi oleh orang tua.
Selain untuk menekan angka kriminalitas yang melibatkan anak di bawah umur, penerapan jam malam ini juga diharapkan dapat mendukung proses belajar para pelajar.
Baca Juga Dedi Mulyadi Bakal Terapkan Jam Malam untuk Siswa di Jawa Barat, Ini Alasannya di https://www.kompas.tv/regional/594068/dedi-mulyadi-bakal-terapkan-jam-malam-untuk-siswa-di-jawa-barat-ini-alasannya
#jammalam #penerapanjammalam #aceh
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/594671/dinas-pendidikan-provinsi-aceh-keluarkan-surat-edaran-penerapan-jam-malam-bagi-pelajar