Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 2/5/2025
PONTIANAK - DIO-TV.COM, Jumat, 2 Mei 2025 -Dipecat Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Karena Laporkan Penyimpangan Distribusi Bahan Bakar Minyak ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, 14 Juni 2023, Mantan Direktur Keuangan dan Administrasi PT Uncak Kapuas Mandiri, Flora Darosari, Menangkan Gugatan PTUN Pontianak Sampai Putusan Inkracht Mahkamah Agung, 13 Januari 2025. ***
Transkrip
00:00Hasil putusan PT UN Kasasi terhadap senama pelora dorosari yang dipecat SK-nya oleh Pemda Putusibau,
00:16terhadap putusan itu kita memenangkan dan mengembalikan status pelora ke PT UKM sebagai Direktur Keuangan dan Administrasi.
00:30Administrasi umum di PT UKM dan terhadap putusan itu seharusnya pihak Pemda tunduk dan patuh untuk melaksanakan putusan itu.
00:41Tetapi begitu si pelora menghadap ke Pemda dan ketemu langsung dengan Kabak Ekon yang tupuksinya memang membuat peraturan itu
00:57untuk membalikan status pelora, orangkah kesayangnya kesan sekda, kesan Pemda terlalu arogan dengan menolak pelora.
01:11Dengan menolak pelora dengan alasan bahwa dia tidak punya wewenang.
01:17Yang punya wewenang adalah Pak Upati.
01:21Seharusnya dia tidak boleh menolak.
01:25Dilanyain dulu, dilanyain dulu ditanya.
01:27Seharusnya ditanya dulu, maunya apa, gimana.
01:30Terkait PLT, seharusnya PT UKM tidak boleh ada kekosongan.
01:41Apalagi ini PLT sudah 2 tahun.
01:45Sudah 2 tahun PLT.
01:47Yang manapun PLT itu adalah seorang ASN, Kabak Ekon.
01:51Kabak Ekon Pemda.
01:53Ini ada dampak konflik kepentingan, sementara PT UKM itu, dia di bidang usaha minyak subsidi, solar.
02:07Apakah boleh ASN merangkap jabatan sebagai PLT BUMD dan sebagai Kabak Ekon?
02:17Sebenarnya barang ini kita selesaikan baik-baik.
02:22Pemda dan pelora, selesaikanlah baik-baik barang ini.
02:28Diatur baik-baik, agar tidak bergejolak.
02:32Agar publik bisa melihat, wah ini loh kepiawaan pimpinan kita.
02:37Ini loh kebijaksanaan pimpinan kita.
02:40Cuman alangkah disayangnya, sangat-sangat disayangkan.
02:44Apakah memang harus langkah hukum lagi yang kita tempuh?
02:49Apakah memang harus bertempur lagi?
02:53Apakah memang harus kita melakukan fight?
02:56Sementara pimpinan kita tidak patuh dan tunduk sama hukum.
03:04Itu yang sangat disayangkan.
03:05Sangat disayangkan mengapa plural ditolak, tanpa ada pertanyaan, tanpa adanya pertemuan, tanpa adanya pembicaraan, langsung ditolak.
03:21Sangat disayangkan.
03:21Dan juga kita sangat disayangkan kenapa BUMD PT UKM terjadinya kekosongan selama 2 tahun.
03:32Yang mana sebenarnya sudah melanggar PP no. 54 no. 17.
03:37Dia tidak boleh lebih dari 6 bulan.
03:41Dia sudah terdapat definitif.
03:43Itu sudah pelanggaran.
03:44Tinggal kita kembali lagi lah kebijaksanaan pimpinan.
03:49Kita kembali lagi lah kebijaksanaan BUMD.
03:51Kembali lagi kepada kebijaksanaan Bupati.
03:54Apa tanggapan Bupati terhadap ini?
03:58Mungkin itu yang bisa saya sampaikan.
04:01Terhadap kedepannya mau kita eksekusi atau mau kita gugah ke perdata.
04:06Kita lihat nanti ke depannya.
04:08Kita lihat tanggapan dari pihak BUMD.
04:11Apakah menerima kami dengan baik atau menolak kami dengan tidak baik.
04:16Proses kenapa Ibu Flora yang coba menyelesaikan ini setelah hadirnya keputusan secara kekeluargaan.
04:26Tapi mendapat tanggapan yang agak kurang menyenangkan untuk Ibu Flora.
04:33Nah, saya wakili FNKP ingin membawa kepada pejabat yang punya keberanangan di Kaposulu
04:49untuk coba dipikirkan kembali ambil sikap yang bijak.
04:56Artinya coba diselesaikan secara kekuargaan lah.
04:59Sudah jelas, keputusan pengadilan seperti yang dijelaskan tadi, jelas.
05:04Selesaikan ini agar tidak menjadi bola liar lagi di luar.
05:10Selesaikan secara baik-baik.
05:13Ikuti keputusan dari pengadilan.
05:17Sehingga masyarakat pun akan menilai,
05:20Ini loh pimpinan kami yang bijak.
05:24Jadi tidak ada nanti istilah bla bla bla bla di luar.
05:28Untuk Ibu Flora tenang,
05:30untuk mereka pengambil keputusan di Kabupaten Purusibaw juga tenang.
05:37Informasi lebih lanjut hubungi website di otv.com
05:42Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan