Berikut Daftar 6 Hakim Terlapor Terbukti Melanggar Etik dalam Putusan MKMK

  • 6 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyampaikan putusan soal dugaan pelanggaran etik Hakim MK, Selasa (7/11/2023).

MKMK memutuskan 6 Hakim MK terbukti melanggar etika termasuk membenturkan kepentingan dan tidak dapat menjaga keterangan atau informasi kerahasiaan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang bersifat tertutup.

6 Hakim terlapor yang terbukti melanggar etik antara lain, Manahan M P Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P F, dan M Guntur Hamzah.

"Para hakim terlapor secara bersama sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Utama," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Selasa (7/11/2023).

Putusan terhadap hakim terlapor lainnya masih belum dibacakan oleh MKMK. Hingga saat ini sidang masih terus berlanjut untuk pembacaan putusan laporan lainnya.

Baca Juga MKMK Jatuhkan Sanksi Teguran Lisan kepada 6 Hakim MK, Terbukti Langgar Etik di https://www.kompas.tv/nasional/458782/mkmk-jatuhkan-sanksi-teguran-lisan-kepada-6-hakim-mk-terbukti-langgar-etik



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/458788/berikut-daftar-6-hakim-terlapor-terbukti-melanggar-etik-dalam-putusan-mkmk

Dianjurkan