Lakukan Pelanggaran Etik, 9 Hakim Konstitusi Disanksi Teguran Lisan oleh MKMK!

  • 6 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam putusannya, Majelis Kehormatan (MKMK) menyatakan, sebagian pengaduan pelanggaran etik terhadap 9 Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilaporkan, terbukti.

Para terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip kepantasan dan kesopanan.

Sanksi teguran lisan secara kolektif pun dijatuhkan pada 9 Hakim terlapor.

Ketua Majelis Kehormatan MK, Jimly Asshiddique menyatakan, semua Hakim Konstitusi melanggar kode etik, karena membiarkan kebocoran informasi mengenai Rapat Permusyawaratan Hakim.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi membacakan putusan atas 21 pengaduan dari berbagai aliansi masyarakat sipil, soal pelanggaran etik yang dilakukan Hakim Konstitusi.

Putusan dibacakan Selasa (7/11) sore dalam empat berkas terpisah.

Baca Juga MKMK Berhentikan Anwar Usman, Apa Kata Bacapres Anies Baswedan? di https://www.kompas.tv/video/459119/mkmk-berhentikan-anwar-usman-apa-kata-bacapres-anies-baswedan

#pelanggaranetik #saptakarsahutama #hakimkonstitusi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/459123/lakukan-pelanggaran-etik-9-hakim-konstitusi-disanksi-teguran-lisan-oleh-mkmk

Dianjurkan