Mengawal Putusan MKMK dalam Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua MK Anwar Usman
  • 6 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, yang mengadili laporan dugaan pelanggaran etik dalam putusan MK soal syarat capres-cawapres, jadi momentum pembelajaran mengawal konstitusi.

Laporan yang masuk ke Majelis Kehortmatan MK, sudah melalui tahap pendahuluan dengan memeriksa pelapor, dan juga tahap pemeriksaan terlapor, yakni sembilan hakim konstitusi.

Sidang putusan Majelis Kehormatan MK yang diketok pada Selasa 7 November pekan depan, akan menentukan arah polemik putusan syarat capres-cawapres, yang diputus MK pada 16 Oktober 2023.

Putusan MK soal syarat usia capres-cawapres, lahir ketika ada 7 gugatan yang masuk pada MK, meminta judicial review syarat usia capres-cawapres.

Dari 7 gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi, hanya satu yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, yakni perkara no 90 dengan penggugat, seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru.

Dalam gugatannya, ia meminta MK mengubah batas usia capres-cawapres menjadi 40 tahun, atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Begitu gugatan diputus MK, Putra Sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, langsung dicalonkan jadi cawapres pendamping Prabowo.

Baca Juga Pengamat: Israel Serang Gaza Lewat Udara Hingga Darat, Evakuasi Sangat Beresiko di https://www.kompas.tv/video/458164/pengamat-israel-serang-gaza-lewat-udara-hingga-darat-evakuasi-sangat-beresiko

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/458172/mengawal-putusan-mkmk-dalam-sidang-dugaan-pelanggaran-kode-etik-ketua-mk-anwar-usman
Dianjurkan