Dugaan Pelanggaran Etik, Anwar Usman Dilaporkan oleh 16 Akademisi dan Guru Besar

  • 7 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 16 guru besar dan atau pengajar hukuman tata negara melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman atas dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi.

Laporan itu disampaikan kepada majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi di gedung MK.

Para pelapor menilai ketua mahkamah konstitusi Anwar Usman terlibat konflik kepentingan dalam mengabulkan perkara nomor 90 soal batas usia capres-cawapres 40 tahun dan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Para pelapor juga melihat rangkaian konflik kepentingan terjadi sebelum putusan dibacakan.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menggelar rapat perdana mengenai penanganan laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi di ruang sidang lantai 4 gedung dua MK.

Rapat perdana ini beragendakan klarifikasi kepada pihak terlapor.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Kehormatan Jimly Asshiddique, beserta anggota Majelis Kehormatan Wahidin Adams dan Bingan R Saragih.

Jimly menyebut rapat ini digelar untuk memastikan respons yang cepat, karena isu pelanggaran etik ini isu yang berat.

Baca Juga Ketua MKMK Jimly Sebut Akal Sehat Sudah Dikalahkan oleh Akal Bulus dan Akal Fulus di https://www.kompas.tv/video/455462/ketua-mkmk-jimly-sebut-akal-sehat-sudah-dikalahkan-oleh-akal-bulus-dan-akal-fulus

#anwarusman #mk #pelanggaranetikmk


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/455495/dugaan-pelanggaran-etik-anwar-usman-dilaporkan-oleh-16-akademisi-dan-guru-besar

Dianjurkan