Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara

  • 8 bulan yang lalu
MEDAN, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti dalam penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditiya.

Namun hakim menghukum terdakwa dengan vonis 6 bulan penjara karena terbukti melakukan pengancaman.

Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya restitusi sebesar Rp 52 juta subsider 1 bulan kurungan.

Usai pembacaaan putusan, JPU menyatakan akan melakukan banding sebab hakim menerapkan pasal yang berbeda dan hukuman yang diputuskan jauh lebih ringan. (*)

#vonis #penganiayaan #achiruddinhasibuan #restitusi #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah

------------

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/447099/achiruddin-hasibuan-divonis-6-bulan-penjara

Dianjurkan