Ferdy Sambo Divonis Mati, Berikut Deretan Vonis Hukuman Mati yang Pernah Ada di Indonesia| SINAU
  • tahun lalu
KOMPAS.TV - Daftar orang yang pernah mendapat vonis hukuman mati di Indonesia:

1.Freddy Budiman

Tahun 1997 ia ditangkap pertama kali karena kasus narkoba. Setelah berulang kali melakukan tindak pidana, Freddy Budiman dieksekusi mati oleh regu tembak, di Nusakambangan pada 29 Juli 2016.

2.Amrozi, Muklas, dan Imam Samudra

Ketiganya terbukti jadi otak kasus Bom Bali 12 Oktober 2002. Mereka divonis mati pada tanggal 2 Oktober 2003.

Amrozi dan Imam dieksekusi 9 November 2008 di Nusakambangan, sedangkan Mukhlas sehari sebelumnya.

3.Marry Jane

Hingga sekarang Marry Jane Veloso masih menunggu kepastian hukuman matinya.

Ia tertangkap di Bandara Yogyakarta pada April 2010 lantaran kedapatan membawa 2,6 kg heroin.

4.Raheem Agbaje Salami

Ia jadi salah satu terpidana kasus penyelundupan heroin di Indonesia pada tahun 2015. Dirinya terbukti menyelundupkan 5 kg heroin ke Indonesia.

Raheem dieksekusi mati pada 29 April 2015, ia berpesan ginjalnya akan didonorkan dan minta dimakamkan di Madiun.

5.Ferdy Sambo

Dirinya divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua . Vonis mantan Kadiv Propam Polri itu lebih berat dari tuntutan JPU, yakni penjara seumur hidup.

Baca Juga Ayah Yosua Usai Ferdy Sambo Divonis Mati: Keadilan Memang Nyata Ada di https://www.kompas.tv/article/378567/ayah-yosua-usai-ferdy-sambo-divonis-mati-keadilan-memang-nyata-ada

Editor Video & Grafis: Joshua Victor

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378574/ferdy-sambo-divonis-mati-berikut-deretan-vonis-hukuman-mati-yang-pernah-ada-di-indonesia-sinau
Dianjurkan