Kejagung Apresiasi Majelis Hakim Jatuhi Vonis Pidana Mati atas Ferdy Sambo
  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapuspenkum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana mengapresiasi majelis hakim yang telah menjatuhi hukuman mati terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo.

"Kita mengapresiasi vonis majelis hakim kejaksaan negeri, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Ketut saat ditemui pada Selasa (14/2/2023).

Selain itu, kata Ketut, ia juga mengapresiasi jaksa penuntut umum karena telah berhasil membuktikan pasal 340 juncto pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Baca Juga Jelang Vonis Hakim, Kuasa Hukum Ricky Rizal Siap Banding hingga Kasasi: Berapa Pun Putusannya! di https://www.kompas.tv/article/378299/jelang-vonis-hakim-kuasa-hukum-ricky-rizal-siap-banding-hingga-kasasi-berapa-pun-putusannya

"Kita juga menapresiasi terhadap penuntut umum karena semua pertimbangan hukum dan fakta hukum dalam surat tuntutan diakomodir dalam surat putusan majelis. Jadi penuntut umum telah berhasil meyakinkan hakim dakwaan pasal pembunuhan berencana yang dibuktikan dengan yang diputuskan oleh majelis hakim sama, pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujarnya.

Video Editor: Firmansyah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378307/kejagung-apresiasi-majelis-hakim-jatuhi-vonis-pidana-mati-atas-ferdy-sambo
Dianjurkan