Analisa Vonis untuk Kekasih Mario Dandy, AG di Kasus Penganiayaan David Ozora
  • tahun lalu
KOMPAS.TV - Anak yang berkonflik dengan hukum, AG, terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Senin (10/4) besok bakal menjalani sidang vonis.

AG didakwa terlibat, dalam tindak pidana penganiayaan berat dengan perencanaan.

Sebelumnya, jaksa menuntut AG, dengan empat tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, secara tertutup Rabu (5/4) lalu.

Jaksa menyebut, tuntutan ini dengan memperhatikan status AG yang mengikuti sistem peradilan pidana anak.

Seperti apa prediksi vonis terhadap AG dalam kasus penganiayaan dengan perencanaan terhadap David Ozora?

Kita akan berbincang dengan Penasihat Hukum AG, Bhirawa J Arifi.

Penasihat Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini.

Serta Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/396429/analisa-vonis-untuk-kekasih-mario-dandy-ag-di-kasus-penganiayaan-david-ozora
Dianjurkan