Status AG Jadi Pelaku Penganiayaan di Kasus Mario Dandy
  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Polda Metro Jaya telah meningkatkan status hukum AG dalam kasus penganiayaan terhadap David yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga Polisi Temukan Adanya Niat Jahat Mario Dandy saat Menganiaya David di https://www.kompas.tv/article/383906/polisi-temukan-adanya-niat-jahat-mario-dandy-saat-menganiaya-david

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum berubah menjadi atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku," kata Hengki.

Video editor: Firmansyah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/384006/status-ag-jadi-pelaku-penganiayaan-di-kasus-mario-dandy
Dianjurkan