Jaksa Dakwa Mario Dandy Lakukan Penganiayaan Berat Berencana pada David Ozora
  • 10 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mario Dandy Satriyo terdakwa kasus penganiayan terhadap David Ozora, hari ini (06/06/23) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Jaksa menyebut penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy membuat David Ozora dirawat selama 53 hari di rumah sakit.

Terdakwa Mario Dandy tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa ini.

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina turut hadir di sidang perdana Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jonathan hadir untuk mengawal jalannya sidang perdana Mario Dandy.

Baca Juga Ayah Shane Lukas Ungkap Mario Pernah Coba Beri Uang dan Ponsel kepada Anaknya di https://www.kompas.tv/regional/413778/ayah-shane-lukas-ungkap-mario-pernah-coba-beri-uang-dan-ponsel-kepada-anaknya



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/413805/jaksa-dakwa-mario-dandy-lakukan-penganiayaan-berat-berencana-pada-david-ozora
Dianjurkan