Beda Dakwaan Terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas di Kasus Penganiayaan David Ozora
  • 10 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari Selasa (6/6) ini, sidang perdana kasus penganiayaan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas, sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang tersebut, JPU membacakan dakwaan kepada Mario Dandy dan Shane Lukas.

Sidang perdana tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas, dimulai pukul 11.00 WIB.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono.

Baca Juga Update Pemerkosaan Remaja di Parigi Moutong, Korban Dirujuk ke RS Polda Sulteng Hingga 1 Masih Buron di https://www.kompas.tv/video/413734/update-pemerkosaan-remaja-di-parigi-moutong-korban-dirujuk-ke-rs-polda-sulteng-hingga-1-masih-buron

Menanggapi dakwaan penganiayaan berat yang direncanakan terhadap kliennya, Kuasa Hukum Mario Tidak akan mengajukan eksepsi.

Sementara itu, Shane Lukas didakwa dengan pasal pembiaran.

Untuk pengamanan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan untuk mengamankan jalannya persidangan.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/413744/beda-dakwaan-terhadap-mario-dandy-dan-shane-lukas-di-kasus-penganiayaan-david-ozora
Dianjurkan