MA Batalkan Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

  • 9 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas 2 polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan dan menjatuhkan pidana penjara kepada keduanya.

Mahkamah Agung menganulir vonis bebas 2 polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan. Masing-masing terdakwa di vonis 2 tahun dan 2 tahun 6 bulan penjara.

MA jatuhkan vonis 2 tahun penjara mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan 2 tahun 6 bulan penjara kepada eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setya Pranoto.

Namun keluarga menilai hukuman yang dijatuhkan MA terhadap kedua terdakwa belum mencerminkan keadilan.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 usai laga Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya. Tragedi Kanjuruhan menelan 135 korban jiwa.

Baca Juga Update Tragedi Kanjuruhan: MA Batalkan Vonis Bebas, 2 Polisi Terdakwa Jalani Hukuman Penjara di https://www.kompas.tv/nasional/437559/update-tragedi-kanjuruhan-ma-batalkan-vonis-bebas-2-polisi-terdakwa-jalani-hukuman-penjara

#kanjuruhan #tragedikanjuruhan #terdakwakanjuruhan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/438025/ma-batalkan-vonis-bebas-2-polisi-terdakwa-tragedi-kanjuruhan

Dianjurkan