Korban Kecewa Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

  • tahun lalu
Sarung ATLAS meluncurkan New Motif 2023.

Sarung ATLAS Idaman Harmoni 555 Motif BHS dengan desain dan corak yang lebih elegan dan mewah.

#SarungATLAS #SarungIndonesia

Click Disini Untuk Informasi Selengkapnya: https://bit.ly/3YtC0GV







MALANG, KOMPAS.TV - Rizal Putra Pratama adalah salah satu keluarga korban dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang. Rizal kehilangan ayah dan adiknya saat menyaksikan laga antara Arema FC kontra Persebaya Surabaya pada 1 Oktober lalu. Ayah Rizal, Mochamad Arifin dan adiknya Mochamad Rifki menjadi korban dalam tragedi tersebut. Tak berhenti disitu, adik perempuannya Cahaya Meida yang berusia 9 tahun yang sangat terpukul dengan kepergian ayah dan kakaknya turut meninggal dunia 28 hari pasca tragedi.

Setelah sempat berlarut-larut dalam penyelesaian tragedi, vonis pun diberikan pada 5 terdakwa. Namun sayangnya, vonis tersebut menurut keluarga korban sangat jauh dari rasa keadilan. Vonis bebas dan jauh lebih ringan menurut rizal sangat melukai hatinya. Rizal tidak dapat menyembunyikan rasa kecewa saat mengetahui putusan Pengadilan Negeri Surabaya.

Meski kecewa, namun Rizal mengaku akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan. Kini dirinya bersama tim kuasa hukum terus berupaya agar laporan model B yang kini seolah jalan di tempat bisa segera diproses.

"Saya sangat kecewa dengan vonis tersebut, dengan dibebaskannya mereka seolah hukum ini dibuat guyonan," Kata Rizal.

Sebelumya, 5 terdakwa Tragedi Kanjuruhan telah mendapatkan vonis dari Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka adalah Panpel Abdul Haris dengan vonis 1 tahun 6bulan, Suko Sutrisno, selaku security officer pertandingan dihukum 1 tahun.

Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis penjara 1 tahun 6 bulan. Sedangakan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/389029/korban-kecewa-vonis-bebas-terdakwa-tragedi-kanjuruhan

Dianjurkan