MA Batalkan Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Kanjuruhan, Begini Tanggapan Keluarga Korban
  • 8 bulan yang lalu
MALANG, KOMPAS.TV-Mahkamah Agung menganulir putusan bebas dua terdakwa dalam tragedi Kanjuruhan. Keluarga korban tragedi Kanjuruhan angkat bicara terkait putusan MA tersebut.

Dalam putusan tersebut MA menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan vonis 2,5 tahun penjara kepada eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Mereka awalnya divonis bebas dalam sidang di Surabaya.

Keluarga korban dalam Tragedi Kanjuruhan Rizal Putra Pratama asal Tumpang, turut berkomentar usai Mahkamah Agung menganulir putusan bebas tersebut. Rizal memberikan apresiasi kepada Mahkamah Agung yang sudah menganulir putusan bebas dua terdakwa tragedi Kanjuruhan.

Namun lebih jauh, Rizal yang kehilangan ayah dan adiknya dalam tragedi sepak bola ini, mengaku dirinya masih belum puas terhadap hasil sidang model A mengingat dampak yang ditimbulkan dalam tragedi kanjuruhan ini sangat besar.

"Saya belum puas dengan hasil sidang model A karena mereka yang memerintahkan menembakkan gas air mata katanya menembak ke lapangan katanya kena angin," Kata Rizal.

Siti Mardyan, warga Jalan Ternate Kota Malang, ibu dari Mita Maulidia, salah satu korban meninggal tragedi Kanjuruhan, juga bersyukur atas dibatalkannya vonis bebas dua polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan.

Hingga hari ini meski sudah mengikhlaskan kepergian putri satu satunya, ia masih merasa keadilan bagi korban tragedi Kanjuruhan belum didapatkan.

Hal tersebut bukan tanpa alasan, dirinya mengingat betul saat melihat nyawa anaknya hilang akibat gas air mata yang ditembakkan polisi.

Ia merasa kecewa mendalam, saat Maret lalu, hakim memutuskan vonis bebas bagi terdakwa, dengan alasan gas air mata di stadion Kanjuruhan tertiup angin. Kini Ia berharap vonis maksimal dan setimpal bagi terdakwa tragedi sepakbola yang menewaskan 135 orang tersebut.

"Saya bersyukur karena selama ini kan polisi mengelak, dan gas air mata karena tiupan angin, itu ndak," kata Siti Mardyan.

Sepuluh bulan berlalu, pasca tragedi Kanjuruhan, keluarga korban masih terus berjuang untuk mendapatkan keadilan, laporan model B yang mereka harapkan bisa menjadi pintu masuk mendapatkan keadilan masih terhenti di Polres Malang.



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/437721/ma-batalkan-vonis-bebas-2-polisi-terdakwa-kanjuruhan-begini-tanggapan-keluarga-korban
Dianjurkan