Soal Vonis Terdakwa Kanjuruhan, Kuasa Hukum Korban: Rekonstruksi dan Ekshumasi Janggal

  • tahun lalu
MALANG, KOMPAS.TV - Usai hakim menjatuhkan vonis bebas dan ringan kepada 3 polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan, mahasiswa di Malang langsung turun ke jalan.

Mahasiswa menilai peradilan belum memberi rasa keadilan.

Mahasiswa juga mendesak Tragedi Kanjuruhan dimasukkan daftar pelanggaran HAM berat.

Kuasa hukum keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat tak heran dengan ringannya vonis hakim.

Imam mengendus kejanggalan dalam proses rekonstruksi dan otopsi jenazah korban.

Baca Juga Pengacara Korban Tragedi Kanjuruhan Beberkan Kejanggalan Pengusutan Kasus Hingga Proses Peradilan di https://www.kompas.tv/article/388855/pengacara-korban-tragedi-kanjuruhan-beberkan-kejanggalan-pengusutan-kasus-hingga-proses-peradilan

Dalam sidang hari Kamis (16/03), majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas dua anggota Polri yang menjadi terdakwa kasus Kanjuruhan.

Hakim menilai dakwaan jaksa terhadap mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, tidak terbukti.

Begitu pula dengan dakwaan terhadap mantan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Hakim menilai, Kompol Wahyu tidak terbukti memerintahkan eks danki satu Brimob Jatim, AKP Hasdarmawan untuk menembakkan gas air mata ke arah suporter Arema.

Selain vonis bebas, hakim juga menjatuhkan vonis terhadap AKP Hasdarmawan satu tahun 6 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa tiga tahun penjara.

Selain lima terdakwa yang telah divonis bebas dan lebih ringan, ada satu tersangka yang hingga kini belum diadili.

Polisi belum melengkapi berkas direktur utama Pt Liga Indonesia Bersatu, Akhmad Hadian Lukita, sehingga belum bisa dilimpahkan ke kejaksaan.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/389046/soal-vonis-terdakwa-kanjuruhan-kuasa-hukum-korban-rekonstruksi-dan-ekshumasi-janggal

Dianjurkan