Hakim PN Bandung Vonis Bebas Terdakwa Perusakan Bangunan
  • tahun lalu
BANDUNG, KOMPAS.TV - Sidang perkara perusakan bangunan, dengan terdakwa Hendraw Sastra Husnandara, kembali digelar di ruang empat pengadilan negeri Bandung selasa siang kemarin, dengan agenda pembacaan putusan dipimpin majelis hakim Dulyusra.

Dalam putusannya, terdakwa terbukti telah melanggar undang-undang pidana, dengan melakukan perusakan tembok milik Norman Wiguna, di Jalan Surya Sumantri Kota Bandung.

Walau terbukti bersalah, majelis hakim memberikan vonis bebas dari segala tuntutan kepada terdakwa, dengan alasan perkara ini masuk dalam ranah perdata.

Mendengar hasil vonis bebas yang diberikan hakim kepada terdakwa, jaksa penuntut umum akan mengajukan kasasi. Perkara perusakan ini bermula adanya tanah milik negara, yang dialihfungsikan menjadi restoran cepat saji oleh terdakwa. Bangunan permanen yang berdiri di garis sepadan bangunan, diakui terdakwa kepemilikannya berdasarkan PPJB bukan sertifikat.





Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat, bisa klink link di bawah:

IG :https:www.instagram.comkompastvjabar

Youtube :https:www.youtube.comckompastvjaw...

Twitter :https:www.twitter.comkompastv_jabar

Facebook :https:www.Facebook.comkompastvjabar



kompas, berita kompas, berita kompastv, kompas news, kompastv, kompas tv, kompastv live streaming, kompas tv live streaming, live streaming, indonesia, news, youtube news, berita terbaru hari ini, viral terbaru, breaking news, live news, berita terkini, top news





Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/388144/hakim-pn-bandung-vonis-bebas-terdakwa-perusakan-bangunan
Dianjurkan