Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kanjuruhan, Komisi Yudisial Dalami Dugaan Pelanggaran Etik

  • tahun lalu
KOMPAS.TV - Menyusul vonis bebas dan ringan tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Komisi Yudisial akan mendalami putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, apakah ada dugaan pelanggaran etik atas perilaku hakim atau tidak.

Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting mengungkapkan, "kalau penilaian atas pembuktian, itu memang ranahnya upaya hukum. KY tidak bisa menilai hal itu, kecuali ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim. Untuk menemukan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, KY akan melakukan pendalaman dulu terhadap putusan tersebut."

Baca Juga Aksi Remaja Bersih Masjid Cut Mutia, Menteng Sambut Ramadan di https://www.kompas.tv/article/389195/aksi-remaja-bersih-masjid-cut-mutia-menteng-sambut-ramadan

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, memvonis bebas dua anggota Polri yang menjadi terdakwa kasus Kanjuruhan.

Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.

Majelis hakim menilai dakwaan jaksa terhadap terdakwa, AKP Bambang, tidak terbukti. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman tiga tahun penjara.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/389203/hakim-vonis-bebas-terdakwa-kanjuruhan-komisi-yudisial-dalami-dugaan-pelanggaran-etik

Dianjurkan