Apa Urgensi Dalam Gugatan Batasan Usia Capres-Cawapres jadi 35 Tahun?

  • 9 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Jelang pilpres 2024, sejumlah isu menyeruak.

Tak hanya berputar soal siapa capres atau cawapres, tapi juga batasan usia.

Dan saat ini gugatan uji materi soal batasan usia capres dan cawapres tengah berproses di Mahkamah Agung.

Tiga pihak menggugat pasal 169 huruf Q undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Yang berbunyi, persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, adalah berusia paling rendah 40 tahun.

Para penggugat mendorong, batas usia calon presiden ataupun wakil presiden adalah 35 tahun.

Baca Juga PAN Sebut Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres 40 Tahun Masih Ideal: Kematangan Manusia di https://www.kompas.tv/nasional/431754/pan-sebut-batas-usia-minimal-capres-dan-cawapres-40-tahun-masih-ideal-kematangan-manusia

Yang jadi pertanyaan adalah, apa urgensi dari gugatan ini?

Kompas TV membahasnya bersama sejumlah narasumber.

Penggugat yang juga Ketua DPP PSI, Dedek Prayudi, Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, dan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/431762/apa-urgensi-dalam-gugatan-batasan-usia-capres-cawapres-jadi-35-tahun

Dianjurkan