Ini Alasan Ketua MKMK Jimly Sebut Gugatan Baru Batas Usia Capres-Cawapres Berlaku untuk Pemilu 2029

  • 6 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang gugatan soal syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Sidang syarat usia capres-cawapres di bawah 40 tahun itu diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Brahma Aryana.

Gugatan itu bermuatan agar hanya pejabat gubernur di bawah usia 40 tahun saja yang dapat maju capres-cawapres.

Artinya kepala daerah selain level gubernur yang belum berusia 40 tahun tidak dapat maju dalam ajang pilpres.

Sementara itu Ketua Majelis Kehormatan MK, Jimly Asshiddiqie menilai jika gugatan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama dikabulkan oleh MK maka akan berlaku untuk pemilu tahun 2029 karena tahapan pemilu 2024 sudah bergulir.

Baca Juga Ini Alasan Ketua Majelis Kehormatan MK, Jimly Asshiddique Copot Jabatan Anwar Usman di https://www.kompas.tv/video/459131/ini-alasan-ketua-majelis-kehormatan-mk-jimly-asshiddique-copot-jabatan-anwar-usman

#jimly #gugatanbaru #batasusiacaprescawapres


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/459277/ini-alasan-ketua-mkmk-jimly-sebut-gugatan-baru-batas-usia-capres-cawapres-berlaku-untuk-pemilu-2029

Dianjurkan