Gugatan UU Pemilu soal Batas Usia Capres-Cawapres Buat Polemik? Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara!

  • 9 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Wali Kota Solo, yang merupakan Putra Sulung Jokowi menegaskan, dirinya masih akan fokus di Solo.

Gibran Rakabuming Raka, menjawab gugatan batas usia Capres-Cawapres.

Gibran menegaskan dirinya belum cukup umur, apabila ingin dicalonkan sebagai Bacawapres.

Dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tepatnya di Pasal 169, Huruf Q mengatur batas usia Capres dan Cawapres adalah minimal 40 tahun.

Undang-undang ini kemudian digugat oleh sejumlah pihak, mulai dari DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), pada Maret lalu.

Disusul dengan gugatan oleh Partai Garuda dan sejumlah tokoh lainnya, yang meminta batas minimal umur Capres dan Cawapres turun menjadi 35 tahun.

Baca Juga Disebut 'Anak Ingusan' oleh Politisi Senior, Gibran Rakabuming Raka Berikan Respons Santai di https://www.kompas.tv/video/421243/disebut-anak-ingusan-oleh-politisi-senior-gibran-rakabuming-raka-berikan-respons-santai

Benarkah gugatan batas usia minimal Capres-Cawapres ke MK semata untuk membuka peluang generasi muda, atau ada unsur lainnya?

KompasTV bahas bersama Wakil Ketua Umum Gerindra, Habiburokhman, yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR; dan juga ada Pengamat Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti.

#uupemilu #batasusiacapres #pakarhukumtatanegara

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/431647/gugatan-uu-pemilu-soal-batas-usia-capres-cawapres-buat-polemik-ini-kata-pakar-hukum-tata-negara

Dianjurkan