AG Terdakwa Penganiayaan David Ozora Dituntut 4 Tahun Kurungan di LPKA

  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Terdakwa anak AG pacar Maroi Dandy telah menjalani sidang tuntutan hari ini (05/04/23) di PN Jakarta Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri PN Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, AG dituntut 4 tahun di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak).

AG dinilai telah melakukan tindak penganiayaan berencana secara bersama-sama kepada David Ozora.

Hal yang memberatkan tuntutan AG salah satunya adalah karena perbuatan AG telah menyebabkan luka berat pada korban.

Sedangkan hal meringankan karena usia AG yang masih mudah diharap dapat memperbaiki perbuatan.

AG dijerat pasal 355 ayat 1 KUHP. Sementara itu, besok (06/04/23) menjadi agenda sidang pledoi penasihat hukum AG.

Baca Juga Pakai Jaket Putih, Begini Penampilan AG Masuki Ruang Sidang di PN Jaksel di https://www.kompas.tv/article/395125/pakai-jaket-putih-begini-penampilan-ag-masuki-ruang-sidang-di-pn-jaksel

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/395131/ag-terdakwa-penganiayaan-david-ozora-dituntut-4-tahun-kurungan-di-lpka

Dianjurkan