Kesalnya Pengacara Keluarga Yosua pada Tuntutan Putri: Buat Apa 8 Tahun, Bebaskan Saja Sudah!

  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Martin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat merasa sangat kesal dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum kepada Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi dituntut selama 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada 18 Januari 2023.

Saking kesalnya, Martin Simanjuntak mempertanyakan mengapa Putri hanya dituntut 8 tahun penjara dalam kasus ini.

Baca Juga Dituntut 8 Tahun Penjara, Beginilah Ekspresi Putri Candrawathi Saat Dengar Tuntutan dari JPU di https://www.kompas.tv/article/369365/dituntut-8-tahun-penjara-beginilah-ekspresi-putri-candrawathi-saat-dengar-tuntutan-dari-jpu

"Buat apa 8 tahun?! Bebaskan saja sudah!" ujarnya sambil emosi ketika ditanyain wartawan di PN Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo sebelumnya telah dituntut penjara seumur hidup. Selain itu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut penjara selama 8 tahun.

Video Editor: Vila Randita

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/369367/kesalnya-pengacara-keluarga-yosua-pada-tuntutan-putri-buat-apa-8-tahun-bebaskan-saja-sudah

Dianjurkan