Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara!

  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ricky Rizal terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, dituntut 8 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Ricky Rizal terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan.

Sementara itu, Kuat Maruf juga mendapatkan tuntutan 8 tahun penjara dalam sidang tuntutan hari ini (16/01/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga Dalam Pembacaan Tuntutan Kuat Maruf, Jaksa Penuntut Umum: Ada Perselingkuhan Putri Candrawathi di https://www.kompas.tv/article/368692/dalam-pembacaan-tuntutan-kuat-maruf-jaksa-penuntut-umum-ada-perselingkuhan-putri-candrawathi

_____

Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv/live

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.

Yuk, subscribe channel Youtube KompasTV!

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.

Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/368693/kasus-pembunuhan-brigadir-j-ricky-rizal-dituntut-8-tahun-penjara

Dianjurkan