Orang Tua Brigadir Yosua Harap Kuat Maruf dan Ricky Rizal DIjatuhi Vonis Pasal Pembunuhan Berencana

  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Orang tua Brigadir Yosua hadir langsung di sidang vonis untuk terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Samuel Hutabarat selaku ayah Brigadir Yosua berharap hakim menjatuhi kedua terdakwa sesuai Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Kami berharap diterapkan juga Pasal 340 ke semua terdakwa. Jadi kita berharap Pasal 340 diterapkan," katanya.

Baca Juga Tok! Hakim Vonis Kuat Maruf 15 Tahun Penjara di https://www.kompas.tv/article/378347/tok-hakim-vonis-kuat-ma-ruf-15-tahun-penjara

Diberitakan sebelumnya, hakim telah menjatuhi hukuman 15 tahun penjara terhadap terdakwa Kuat Maruf.

Hal yang memberatkan Kuat Ma'ruf ialah berbelit-belit hingga tidak sopan di persidangan.

Sementara itu, hal meringankan ialah Kuat masih punya tanggungan keluarga.

Video Editor: Firmansyah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378368/orang-tua-brigadir-yosua-harap-kuat-ma-ruf-dan-ricky-rizal-dijatuhi-vonis-pasal-pembunuhan-berencana

Dianjurkan