[Full] Sidang Vonis Kuat Maruf Hukuman 15 Tahun Penjara Perkara Pembunuhan Brigadir J

  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim menjatuhi vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Kuat Maruf.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (14/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara," lanjutnya.

Baca Juga Tangis Orang Tua Eliezer Pecah Saat Hakim Bacakan Vonis Eliezer 1 Tahun 6 Bulan Penjara! di https://www.kompas.tv/article/378933/tangis-orang-tua-eliezer-pecah-saat-hakim-bacakan-vonis-eliezer-1-tahun-6-bulan-penjara

Kuat Maruf dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan Kuat Ma'ruf ialah berbelit-belit hingga tidak sopan di persidangan.

Sementara hal meringankan yakni sopir Ferdy Sambo itu masih memiliki tanggungan keluarga.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378935/full-sidang-vonis-kuat-maruf-hukuman-15-tahun-penjara-perkara-pembunuhan-brigadir-j

Dianjurkan