Kuasa Hukum AKBP Arif Rachman Arifin Mohon Perpanjangan Waktu 2 Minggu untuk Siapkan Eksepsi

  • 2 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum dari terdakwa Arif Rachman Arifin mengajukan perpanjangan waktu selama dua pekan mulai dari hari ini (19/10) untuk menyusun eksepsi bagi klinnya.

Lantas, akankah Majelis Hakim menyetujui hal ini?

Ya, pada hari ini, enam tersangka "obstruction of justice" pembunuhan berencana Yosua akan menjalani sidang dakwaan.

Enam tersangka, antara lain:

1. Hendra Kurniawan, diduga ikut memerintahkan untuk menghalangi penyidikan

2. Agus Nurpatria, diduga berperan memimpin pra-rekonstruksi kasus Yosua dan mengumpulkan CCTV di TKP.

3. Arif Rachman Arifin, diduga berperan menyalin keterangan saksi ke BAP dan menyusun berkas laporan pelecehan Putri Candrawathi.

4. Baiquni Wibowo, diduga mengumpulkan dan merusak CCTV di sekitar lokasi TKP Duren Tiga.

5. Chuck Putranto, diduga berperan mengumpulkan CCTV di sekitar TKP Duren Tiga.

6. Irfan Widyanto, diduga berperan mengumpulkan CCTV di sekitar TKP Duren Tiga.

_____

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/339709/kuasa-hukum-akbp-arif-rachman-arifin-mohon-perpanjangan-waktu-2-minggu-untuk-siapkan-eksepsi

Dianjurkan