Soal Kejujuran Arif Rachman Arifin, Penasihat Hukum Sebut JPU Harusnya Berterima Kasih
  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, dengan terdakwa anah buah Ferdy Sambo kembali dilanjutkan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terdakwa Arif Rachman Arifin, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria hari ini menjalani sidang duplik.

Ketiganya melakukan pembelaan terakhir sebelum vonis dijatuhkan majelis hakim.

Baca Juga Arif Rachman Arifin, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Jalani Sidang Duplik Hari Ini! di https://www.kompas.tv/article/376677/arif-rachman-arifin-hendra-kurniawan-dan-agus-nurpatria-jalani-sidang-duplik-hari-ini

Arif Rachman Arifin menjalani sidang terlebih dahulu.

Dalam dupliknya, kuasa hukum Arif Rachman Arifin menyebut JPU harusnya berterima kasih atas kejujuran Arif karena bisa bermanfaat untuk membuka tabir.

Sebelumnya, jaksa menuntut Arif Rachman Arifin hukuman 1 tahun penjara.

Sementara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/376693/soal-kejujuran-arif-rachman-arifin-penasihat-hukum-sebut-jpu-harusnya-berterima-kasih
Dianjurkan