Sidang Duplik, Penasihat Hukum Sebut Replik Jaksa Merupakan Klaim Kosong Tanpa Bukti
  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Putri Candrawathi menjalani sidang duplik di PN Jakarta Selatan, pada Kamis (2/2/2023).

Dalam pembacaan duplik, Arman Hanis selaku penasihat hukum istri Ferdy Sambo itu menyebut jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan replik hanya klaim kosong tanpa bukti.

"Setelah mendengar, membaca dan meneliti replik penuntut umum yang setebal 28 halaman yang terdiri dari 6.742 kata yang dibacakan pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023. Tim penasihat hukum tidak menemukan bantahan yang didasarkan pada alat bukti yang valid dan argumentasi hukum yang kokoh dari penuntut umum," kata Arman Hanis.

Baca Juga Ronny Talapessy: Sudah Memaafkan, Keluarga Korban Ingin Richard Eliezer Dihukum Paling Ringan di https://www.kompas.tv/article/374252/ronny-talapessy-sudah-memaafkan-keluarga-korban-ingin-richard-eliezer-dihukum-paling-ringan

"Sebagian besar dari 6.000 kata yang ditulis di replik tersebut menuliskan klaim kosong tanpa bukti, asumsi-asumsi baru, hingga tuduhan baru terhadap tim penasihat hukum," sambungnya.

Menurut Arman, jawaban JPU yang setebal 28 halaman atas nota pembelaan Putri setebal 955 halaman tampak seperti tersesat.

Upaya penuntut umum menjawab nota pembelaan setebal 955 halaman dengan hanya 28 halaman replik yang penuh dengan kalimat-kalimat emosional tampak seperti tersesat," ujarnya.

Video Editor: Febi Ramdani

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/374253/sidang-duplik-penasihat-hukum-sebut-replik-jaksa-merupakan-klaim-kosong-tanpa-bukti
Dianjurkan