Hakim Beri Waktu Jaksa untuk Tanggapi Eksepsi, Sidang Arif Rachman Arifin Dilanjutkan 1 November

  • 2 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Pihak Kuasa Hukum Arif Rachman mengaku bahwa kliennya hanya berada di tempat dan waktu yang salah sehingga seharusnya surat dakwaan dapat dibatalkan demi hukum.

Namun demikian majelis hakim memutuskan untuk mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum pada pekan depan untuk memberi keputusan atas pengajuan eksepsi oleh pihak Arif Rachman Arifin.

Sebelumnya, Kuasa Hukum dari terdakwa Arif Rachman Arifin mengajukan perpanjangan waktu selama dua pekan mulai dari Rabu 19 Oktober 2022 untuk menyusun eksepsi bagi kliennya.

Atas permintaan penundaan sidang hingga dua minggu oleh Kuasa Hukum AKBP Arif Rachman Arifin yang mana diajukan guna merangkai eksepsi, tidak disetujui oleh Hakim.

Sebelum menutup sidang secara resmi, Hakim hanya memberikan waktu hingga Jumat, 28 Oktober 2022. Dan pada pukul 09.00 WIB, sidang akan kembali digelar untuk terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, yakni AKBP Arif.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/342568/hakim-beri-waktu-jaksa-untuk-tanggapi-eksepsi-sidang-arif-rachman-arifin-dilanjutkan-1-november

Dianjurkan