Tersangka Pencurian Demi Anak Bebas

  • 2 tahun yang lalu
JEMBRANA, kOMPAS TV - Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Bali melepas rompi tahanan Herry Prasetio tersangka kasus pencurian di Desa Medewi Kecamatan Pekutatan dengan korban Noah James Von Maur warga negara asing asal Amerika Serikat.

Dilepaskannya rompi tahanan, menandakan Herry Prasetio bukan lagi sebagai tahanan kejaksaan dan tuntutan hukum kepadanya dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana mengatakan, pemberian restorative justice kepada Herry merupakan keinginan dari korban Noah James Von Maur yang iba terhadap kondisi keluarga Herry, dan alasan Herry mencuri lantaran memenuhi kebutuhan hidup keluarga untuk membeli popok dan susu anaknya yang masih kecil.

Herry dihadapan Noah mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Sebelumnya pada tanggal 17 Juni 2022 lalu, Herry Prasetio melakukan pencurian sebuah hanphone, kacamata dan uang tunai milik noah James Von Maur yang ditaruhnya di jok sepeda motornya. Niat mencurinya muncul, lantaran terdesak biaya untuk kebutuhan keluarganya untuk membeli popok dan susu anaknya yang masih kecil.











#restorativejustice #kejaksaannegeri #jembrana

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/328320/tersangka-pencurian-demi-anak-bebas

Dianjurkan