353 Narapidana Bebas Asimilasi, Syarat Bebas Harus ada Surat Jaminan
  • 4 tahun yang lalu
JEMBER, KOMPAS.TV Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jember Jawa Timur membebaskan puluhan warga binaan. Proses asimilasi kali ini diperketat dengan lampiran surat jaminan dari Kepala Desa.

Warga binaan yang dibebaskan mendapat bantuan paket sembako dari pemerintah setempat.

Kali ini ada 22 warga binaan, yang dibebaskan melalui program asimilasi Kementrian Hukum dan HAM RI pada Jumat siang (19/06).

Proses pembebasan narapidana dihadiri oleh Wakil Bupati Jember, Muqit Arief di depan halaman Lembaga Pemasyarakat Kelas II A Jember.

Dengan dibebaskannya 22 warga binaan ini, maka jumlah narapidana yang telah dibebaskan melalui program asimilasi di Kabupaten Jember bertambah mejadi 353 orang.

Kalapas Kelas II A Jember, Yandi Suyandi mengatakan syarat bebas asimilasi kali ini diperketat, selain telah menjalani setengah masa tahanan sebelum tanggal 31 Desember, narapidana juga harus melampirkan surat jaminan keamanan dan tidak melakukan kejahatan lagi dari keluarga dan Kepala Desa setempat.

Warga binaan yang dibebaskan mendapatkan bantuan paket sembako dari Pemerintah setempat. Bantuan berupa beras 5 kilogram, gula 1 kilogram, minyak goreng 2 liter dan sejumlah uang.

Bantuan diberikan langsung oleh Wakil Bupati Jember, Muqit Arief kepada narapidana. Dengan bantuan ini diharapkan narapidana yang baru kembali ke keluarganya memiliki bekal pertama untuk kebutuhan sehari-hari.

Muqit Arief juga berpesan kepada mereka agar jangan sampai kembali lagi ke Lapas. Mereka diminta untuk berbuat baik di tengah-tengah masyarakat.

#Lapas #Narapidana #Asimilasi #Jember

Dianjurkan