Baru Bebas Asimilasi, Mantan Narapidana Justru Coba Perkosa Gadis
  • 4 tahun yang lalu
BLITAR, KOMPAS.TV - Baru saja dibebaskan melalui program asimilasi, seorang mantan narapidana justru kembali berulah. Ia menganiaya dan merampas telepon genggam milik seorang gadis, bahkan pelaku mencoba memperkosanya.

Pelaku adalah T-A, warga Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. Ia harus berurusan dengan polisi lagi setelah dibebaskan dari Lapas melalui program asimilasi 4 bulan lalu.

Pria berusia 22 tahun ini kembali ditangkap oleh Satreskrim Polres Blitar, karena melakukan penganiayaan dan perampasan telepon genggam milik seorang gadis. Aksi tersebut dilakukan setelah pelaku gagal memperkosa korban di pematang sawah.

Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani mengatakan bahwa pelaku mengaku berkenalan dengan korban melalui facebook. Dalam proses perkenalan tersebut, pelaku juga memasang foto palsu untuk menarik korbannya agar mau diajak bertemu. Setelah bertemu, pelaku justru melancarkan niat jahatnya.

Polisi telah menyita telepon genggam hasil rampasan dan pakaian korban untuk digunakan sebagai barang bukti saat di pengadilan.

Akibat perbuatannya, pelaku pun kembali merasakan pengapnya sel tahanan. Ia akan dijerat pasal 368 KUHP tentang perampasan disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.



#BebasAsimilasi #MantanNarapidana #PercobaanPemerkosaan #Perampasan

Dianjurkan