Narapidana Asimilasi Dapat Bantuan Pemerintah Kabupaten Jember

  • 4 tahun yang lalu
JEMBER, KOMPAS.TV - Pemerintah Kabupaten Jember Jawa Timur memberikan bantuan uang dan paket sembako kepada narapidana, yang bebas melalui program asimilasi. Pemberian bantuan tersebut untuk membekali mereka sebelum memiliki pekerjaan.

Ada 27 narapidana Lembaga Pemasayarakatan Kelas II A Jember, yang dibebaskan melalui program asimilasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Pembebasan narapidana merupakan kegiatan yang dilakukan sejak masa pandemi Covid-19.

Sebelum dipulangkan ke rumahnya masing-masing, mereka mendapatkan paket bantuan dari Pemerintah Kabupaten Jember. Bantuan tersebut berupa sembako dan uang, yang diberikan langsung oleh Wakil Bupati Jember, Muqit Arief.

Muqit Arief berharap bantuan tersebut dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka sebelum memiliki pekerjaan. Narapidana yang dibebaskan lebih awal tersebut diharapkan tidak mengulangi lagi kesalahan dan tidak berbuat kejahatan lagi.

Mereka diharapkan dapat berbaur kembali dengan masyarakat dan memberikan sesuatu yang bermanfaat kepada warga di sekitarnya.

Setelah bebas, mereka wajib menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di rumahnya untuk mencegah penyebaran Covid-19.

#NarapidanaBebas #BantuanSosial #PemkabJember