Kejaksaan Fakfak Tangkap Lima Buron Pencurian Ikan Ilegal
  • kemarin dulu
FAKFAK, KOMPAS.TV - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Kejaksaan Negeri Fakfak berhasil menangkap lima terpidana kasus pencurian ikan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Jumat 19 April 2024.

Lima terpidana yang ditangkap adalah SANUSI, HARMANK Alias EMMANK, PALLETUI Alias LATTU, NURSAENAL Alias SAENAL dan MUHAMMAD YUNUS. Sebelumnya mereka buron sejak tahun 2019 lalu.

Lima orang ini termasuk 12 nelayan asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, terbukti bersalah dalam kasus penangkapan ikan dan pengambilan telur ikan dilindungi yang di Perairan Kabupaten Fakfak, Papua Barat selama periode Mei-Agustus 2018. Mereka divonis 5 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak Nixon Nikolaus Nilla secara langsung memimpin eksekusi penahanan lima terpidana ini di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar pada Jumat ini.

Total sebanyak 10 orang terpidana yang telah ditangkap Tim Tabur Kejati Papua Barat dan Kejari Fakfak. Sebelumnya tim menangkap lima orang DPO lainnya pada tanggal 2 April 2024 dan telah ditahan di Lapas Manokwari.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/502055/kejaksaan-fakfak-tangkap-lima-buron-pencurian-ikan-ilegal
Dianjurkan