Antarkan 200 Kilogram Ganja, Kurir Narkoba Divonis 18 Tahun Penjara & Denda Rp 3 Miliar!

  • 2 tahun yang lalu
PASAMAN, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat, menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 3 milIar kepada terdakwa kasus peredaran 200 kilogram narkoba jenis ganja, atas nama Randie Agustian.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan penjara seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum.

Ini karena dalam perkara tersebut Majelis Hakim menilai terdakwa bukanlah otak dari tindak pidana, melainkan hanya seorang kurir.

Majelis Hakim dipimpin oleh Forci Nilpa Darma, dan para Hakim Anggota, Aulia Ali Reza dan Morando A. H. Simbolon.

Sementara itu, pihak terdakwa menerima putusan Majelis Hakim.

Kuasa hukum terdakwa , M. Roni menilai putusan tersebut dirasa adil atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Randi Agustian.

Sebelumnya, terdakwa Randie Agustian selaku kurir narkotika ditangkap oleh petugas BNN Provinsi Sumatra Barat pada November 2021 lalu.

Dari penyidikan diketahui bahwa peredaran narkoba jenis ganja seberat 200 kilogram yang dibawa oleh terdakwa dari Aceh menuju Padang tersebut, dikendalikan oleh dua orang narapidana di Lapas Sijunjung, Sumatra Barat.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/310532/antarkan-200-kilogram-ganja-kurir-narkoba-divonis-18-tahun-penjara-denda-rp-3-miliar

Dianjurkan