Langgar PPKM, Tempat Karaoke di Demak Disegel Satgas Covid-19
  • 3 tahun yang lalu
DEMAK, KOMPAS.TV - Melanggar PPKM dan diduga menjadi tempat pengedaran miras, tempat hiburan malam dan warung malam di Demak, Jawa Tengah, digerebek tim gabungan satgas Covid-19.

Razia penyakit masyarakat dan PPKM di Kabupaten Demak, tim gabungan satgas Covid-19 menyita puluhan botol miras dan minuman oplosan.

Sejumlah pemandu karaoke, pengunjung, serta pemilik karaoke, dan warung yang terbukti melanggar PPKM langsung diperiksa petugas dan nantinya akan tetap dikenakan sanksi tindak pidana ringan.

Sementara itu, melanggar aturan PPKM, Satgas Raika Makassar menyegel tempat hiburan malam di salah satu hotel berbintang di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Tim Satgas Covid-19 akan memanggil pemilik usaha pada Senin besok untuk melakukan klarifikasi dan meminta menutup tempat hiburan malam.

Dianjurkan