Warga Indramayu Langgar Prokes, Satgas Bertindak
  • 3 tahun yang lalu
INDRAMAYU, KOMPAS TV

Dalam kegiatan tersebut petugas masih menemukan pelanggaran protokol kesehatan covid-19 diantaranya, tidak memakai masker tidak menjaga jarak dan tidak menyediakan tempat cuci tangan.

Sehingga sebagai efek jera terhadap warga dan pelaku usaha yang masih melanggar protokol kesehatan covid-19 mereka menjalani sidang ditempat.

Menurut Kapolsek bahwa kegiatan razia ppkm darurat menyasar ke sejumlah minimarket toko klontongan dan toko emas sebagi efek jera warga atau pemiliki usaha melanggar langsung disidang.

Dengan adanya denda sebesar 5 juta rupiah atau kurungan 10 tahun karyawan minimarket sangat keberatan karena ia merasa hanya tidak menyiapkan alat pengecek suhu saja dan lainnya tersedia di depan pintu masuk.

Untuk lebih tahu berita ter-update seputar Jawa Barat, bisa klink link di bawah .

IG : https://www.instagram.com/kompastvjabar/

Youtube : https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...

Twitter : https://www.twitter.com/kompastv_jabar/

Facebook : https://www.Facebook.com/kompastvjabar/

Dianjurkan