Langgar Protokol Kesehatan, 3 Kolam Renang Pemandian Air Panas di Garut Disegel Satgas Covid-19
  • 3 tahun yang lalu
BANDUNG. KOMPAS. T V - Tiga kolam renang di lokasi Wisata Cipanas Garut Jawa Barat, disegel Satgas Covid-19 Kabupaten Garut, penyegelan dilakukan karena ketiga pengelola kolam renang melanggar protokol kesehatan.

Ketiga kolam renang di Objek Wisata Air Panas Cipanas, Kecamatan Tarogongkaler Garut Jawa Barat yang disegel diantaranya kolam renang Tirta Kencana, Antralina dan Cipanas Indah.

Satgas covid-19 Kabupaten Garut terpaksa melakukan penyegelan hingga 21 hari kedepan karena pengelola kolam renang dinilai telah melanggar protkol kesehatan.

Diantaranya melanggar jam operasional dan tidak memperhatikan 3 M.

Penyegelan pun disaksikan langsung oleh Kapolres Garut Dandim 0611 Garut juga Kepala Kejaksaan Negeri Garut.

Selain disegel, pengelola kolam renang mendapat teguran secara tertulis dari satgas penanganan covid-19 karena dinilai telah lalai dalam mengelola lokasi wisata di saat pandemi.

Pengelola objek wisata serta pengusaha restoran dan kafe dihimbau untuk mentaati aturan selama pandemi covid 19


Dianjurkan