Pasca Tembok Dirobohkan, Polisi Panggil Pemilik Lahan Terkait Dugaan Ancaman Pada Warga
  • 3 tahun yang lalu
TANGERANG, KOMPAS.TV - Pasca-tembok dirobohkan, Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota kini melanjutkan penyelidikan mengenai dugaan ancaman menggunakan senjata tajam.

Pemeriksaan sebagai tindak lanjut laporan penghuni rumah yang tak hanya mendapatkan kesulitan akses untuk keluar masuk, tetapi juga mendapat ancaman dari pemilik tanah.

Petugas kepolisian telah mengirim surat pemanggilan beberapa hari lalu kepada Rully pemilik lahan untuk dimintai keterangan.

Bila ia tak memenuhi panggilan,polisi akan mengirimkan panggilan kedua.

Sementara itu, pihak yang mengklaim ahli waris mengaku tak mendapatkan informasi pembongkaran pagar yang dibangunnya.

Ia mengaku masih memiliki hak atas tanah yang berada di depan rumah Hadianti.

Ahli waris sempat mempertanyakan kepada otoritas dan polisi soal proses pembongkaran tembok ini.

Dianjurkan