Transaksi Narkoba Di Pondok Kebun 2 Pengedar Ditangkap

  • 3 tahun yang lalu
OKU SELATAN, KOMPAS.TV - Dua pengedar sabu di OKU Selatan Sumatera Selatan, tertangkap. Keduanya tertangkap setelah sering melakukan aktivitas transaksi sabu di pondok kebun.

Dua tersangka yang tertangkap Unit Narkoba Polres OKU Selatan Sumatera Selatan, masing-masing, D-A, 44 tahun dan D-F, 21 tahun.

Mereka dikenal sebagai petani jagung, warga Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Buana Pemaca.

Tersangka tertangkap di pondok kebun yang berada di perbukitan tak jauh dari desa tersangka. Tertangkapnya tersangka setelah Polisi mendapatkan laporan tentang aktivitas tersangka di pondok kebun tersebut.

Dari penggeledahan Polisi menyita 10 paket sabu seberat 1,82 gram, uang tunai, timbangan digital dan 3 bal plastik.

Pada Polisi tersangka mengaku mengedarkan narkoba sejak 7 bulan terakhir.

Polisi masih melakukan pengembangan dari tertangkapnya dua tersangka tersebut.

Sedangkan dua tersangka yang tertangkap ditahan di tahanan Polres OKU Selatan untuk proses hukumnnya dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

#PondokKebun #Polisi #PolresOKUSelatan

Dianjurkan