Sebanyak 55 Pelanggar Prokes di Singkawang Dikenai Sanksi Sosial
  • 3 tahun yang lalu
SINGKAWANG, KOMPAS.TV - Puluhan warga terjaring razia masker saat mereka melintas menggunakan kendaraan roda dua. Sebagian di antaranya bahkan mencoba kabur saat melihat petugas.

Namun, karena personel yang diterjunkan cukup banyak, sekitar 50 personel, pengendara yang mencoba kabur berhasil diamankan. Sanksi yang diterapkan antara lain, push up, menyanyikan lagu kebangsaan, ataupun kerja sosial seperti menyapu jalan.

Menurut Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur dan Tindak Internal Satpol PP Singkawang, Nursahid, razia ini berlandaskan peraturan Wali Kota Singkawang terkait penerapan disiplin protokol kesehatan, guna mencegah penularan Covid-19 di Kota Singkawang.

"Ini dalam rangka penerapan Perwako no. 49 tahun 2020. Jadi, pembinaan yang dilakukan merupakan sanksi sosial, seperti push up, menyanyikan lagu kebangsaan, dan memberikan imbauan kepada masyarakat," ucap Nursahid, Kabid Sumber Daya Aparatur dan Tindak Internal Satpol PP Singkawang.

Nursahid berharap warga yang ke luar rumah, memiliki kesadaran untuk menerapkan protokol kesehatan.

Simak informasi lain dari Kota Singkawang dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.

#ProtokolKesehatan #Covid19 #Corona

Dianjurkan