Sanksi Menyapu Jalan untuk Warga di Singkawang yang tidak Pakai Masker
  • 4 tahun yang lalu
SINGKAWANG, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Singkawang resmi menerapkan sanksi bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Hasilnya, belasan warga di Kota Singkawang yang kedapatan beraktivitas tanpa menggunakan masker, mendapatkan sanksi kerja sosial.

Mereka melakukan kerja sosial seperti menyapu jalan dengan durasi sekitar 30 menit di Jalan Niaga, yang merupakan pusat Kota Singkawang. Belasan warga tersebut terjaring Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Singkawang yang melakukan razia protokol kesehatan di sejumlah titik keramaian kota.

"Kami harapkan partisipasi masyarakat untuk patuh protokol kesehatan. Sanksi sosial berupa menyapu, mengambil sampah, dan membersihkan lingkungan," tutur Kasatpol PP Singkawang, Karjadi.

Sebelumnya, mulai senin 14 September 2020, Pemerintah Kota Singkawang telah memberlakukan Peraturan Wali Kota atau Perwako nomor 49 tahun 2020. Perwako ini mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan, baik kepada masyarakat, pemilik usaha maupun ASN.

Simak informasi lain dari Kota Singkawang dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.

#ProtokolKesehatan #Covid19 #Masker