Protokol Kesehatan Dilanggar, Epidemiolog : Sanksi Denda Patut Diterapkan
  • 4 tahun yang lalu
BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Pemberlakuan sanksi denda dinilai patut diterapkan terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Hal ini menurut Pakar Epidemiologi Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Rudi Fakhriadi agar bisa memberi efek jera bagi para pelanggar. Ini juga agar protokol kesehatan menjadi kebiasaan baru di masyarakat untuk tetap diterapkan.

Pemerintah yang seakan tidak tegas lantaran tidak adanya aturan sanksi, dinilai membuat masyarakat yang semula patuh terhadap protokol kesehatan merasa sia-sia dan berpotensi tidak taat.

"Mereka merasa sia-sia. Selama ini apa sih yang saya gunakan dan waktu yang saya habiskan di rumah. Supaya tidak tertular Covid-19. Tapi kenyataannya dibiarkan orang yang melanggar protokol tanpa diberikan hukuman. Akhirnya yang dulunya taat menjadi ikutan," ujarnya.

Jika berkaca diawal munculnya wabah covid-19 di Banjarmasin, pakar epidemiologi dari Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Rudi Fakhriadi menilai beberapa masyarakat sudah menahan diri untuk tidak keluar rumah.

Kendati, secara tiba-tiba masyarakat dikejutkan dengan adanya opini new normal yang membolehkan keluar rumah.

Rudi menegaskan dalam merubah perilaku masyarakat, efektifnya bisa dilakukan baik berupa pemberian penghargaan atau hukuman.

Dianjurkan