SUMATERA, KOMPAS.TV - Sidang putusan kasus pembunuhan pelajar berusia 13 tahun di Kota Medan berakhir ricuh saat hakim membacakan vonis hukuman terhadap dua terdakwa anggota TNI Kodim 0204 Deli Serdang yang melakukan penembakan terhadap seorang siswa pada 1 September 2024 lalu.
Kericuhan dipicu ketidakpuasan keluarga korban terhadap vonis yang dinilai terlalu ringan atas kasus kematian anggota keluarga mereka.
Pihak keluarga korban merasa kecewa dan menilai putusan hakim terhadap dua orang terdakwa, yakni Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Francisco Manalu, terlalu ringan.
Kedua terdakwa divonis hukuman dua setengah tahun penjara dan tambahan pemecatan dari institusi TNI.
Padahal beberapa orang sipil yang tidak terlibat langsung telah dihukum empat setengah tahun.
Baca Juga Nikita Mirzani Tolak Kenakan Rompi Tahanan dan Borgol Usai Sidang | SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/regional/610236/nikita-mirzani-tolak-kenakan-rompi-tahanan-dan-borgol-usai-sidang-sapa-pagi
#pelajarditembak #medan #pelajartewas
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/610238/sidang-vonis-kasus-pelajar-ditembak-mati-di-medan-berakhir-ricuh-sapa-pagi