Link Terkait : https://www.suara.com/news/2025/07/29/083701/buni-yani-telanjangi-sosok-mulyono-alias-wakidi-teman-kuliah-jokowi-bukan-alumni-ugm-tapi-uuts
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih memburu mantan calon anggota legislatif dari PDIP Harun Masiku yang telah berstatus buron selama 5,5 tahun lebih.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengaku, belum bisa merespons masukan dari sejumlah pihak, termasuk yang ingin Harun diadili secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.
Mekanisme pengadilan in absentia dapat diterapkan untuk kasus yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, sedangkan Harun Masiku diduga terlibat dalam tindak pidana suap.
00:04Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengaku masih memburu mantan calon anggota legislatif dari PDIP, Harun Masiku, yang telah bersatu sepuran lebih dari 5,5 tahun.
00:17Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengaku belum bisa merespon masukan dari sejumlah pihak, termasuk yang ingin Harun diadili secara inabsensia atau tanpa kehadiran terdakwa.
00:26Tekanisme pengadilan inabsensia dapat dilakukan untuk kasus yang merugikan keuangan atau perekomenan negara, sedangkan Harun sendiri diduga terlibat dalam tindak pidana suap.
00:36Budi menjelaskan upaya itu terus dilakukan bersama anjingan proses hukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristianto, yang dijatuhi hukuman 3,5 tahun menjara dalam kasus suap pada penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR RI.
00:48Majelis Hakim menyatakan Hasto bersalah dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu anggota DPR RI untuk mengulaskan Harun Masiku menjadi anggota DPR.
00:58Meski begitu, Hakim menyatakan Hasto tidak terbukti bersalah dalam dugaan perintangan pendidikan sebagaimana dakwaan jaksa.
01:06Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan.
01:13Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
01:16Putusan ini diketahui lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum dari KPK
01:21yang meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun menjara kepada Hasto.