Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • hari ini
LAMPUNG, KOMPAS.TV - Mantan ketua dan bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI Kabupaten Lampung Tengah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2022.

Baca Juga Kapolri Resmikan 20SPPG di Lampung di https://www.kompas.tv/regional/608201/kapolri-resmikan-20sppg-di-lampung

Dari hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri, kedua tersangka dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus memanipulasi pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah baik untuk kegiatan pembinaan olahraga maupun dana hibah yang bersumber dari APBD Lampung Tengah.

Dari hasil audit badan pengawasan keuangan dan pembangunan atau BPKP Provinsi Lampung kerugian negara dari tindak pidana korupsi kedua tersangka ditaksir mencapai 1,1 miliyar rupiah.

Penetapan kedua tersangka dilakuan setelah penyidik mengantongi lebih dari 2 alat bukti yang cukup.

Saat ini Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, masih melakukan pengembangan kasus dan tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/608203/2-pengurus-koni-jadi-tersangka-korupsi-rp1-14-m
Transkrip
00:00Mantan Ketua dan Bendahara Komito Olahraga Nasional Indonesia atau KONI Kabupaten Lampung Tengah
00:08menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2022.
00:15Dari hasil penyelidikan kejaksaan negeri, kedua tersangka dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi
00:21dengan modus memanipulasi pertanggung jawaban atas penggunaan dana hibah,
00:25baik untuk kegiatan pembinaan olahraga maupun dana hibah yang bersumber dari APBD Lampung Tengah.
00:33Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Provinsi Lampung,
00:39kerugian negara dari tindak pidana korupsi kedua tersangka ditaksir mencapai 1,1 miliar rupiah.
00:47Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang cukup.
00:53Kami perlu mengingatkan secara tegas bahwa perkara ini telah masuk tahap penyidikan,
01:00sehingga apabila ada pihak-pihak yang menghambat kinerja penyidik,
01:05mencoba menggiring opini untuk melemahkan penegakan hukum,
01:08atau melakukan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai perintangan penyidikan atau obstruction of justice,
01:16maka kami tidak akan ragu untuk melakukan tindakan hukum terhadap pihak-pihak tersebut,
01:23sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
01:26Saat ini Kejaksaan Negeri Lampung Tengah masih melakukan pengembangan kasus
01:30dan tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.
01:34Roma Fria Idam, Kompas TV, Lampung
01:40Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan