LAMPUNG, KOMPAS.TV - Mantan ketua dan bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI Kabupaten Lampung Tengah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2022.
Baca Juga Kapolri Resmikan 20SPPG di Lampung di https://www.kompas.tv/regional/608201/kapolri-resmikan-20sppg-di-lampung
Dari hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri, kedua tersangka dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus memanipulasi pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah baik untuk kegiatan pembinaan olahraga maupun dana hibah yang bersumber dari APBD Lampung Tengah.
Dari hasil audit badan pengawasan keuangan dan pembangunan atau BPKP Provinsi Lampung kerugian negara dari tindak pidana korupsi kedua tersangka ditaksir mencapai 1,1 miliyar rupiah.
Penetapan kedua tersangka dilakuan setelah penyidik mengantongi lebih dari 2 alat bukti yang cukup.
Saat ini Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, masih melakukan pengembangan kasus dan tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/608203/2-pengurus-koni-jadi-tersangka-korupsi-rp1-14-m